Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang

DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. (Sumber : DPD RI)
Selasa, 20 September 2022 16:48 WIB

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan UU PDP diambil saat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU PDP terdiri dari 16 Bab dan 72 Pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis, Selasa (20/9).

Mendengar penjelasan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang. "Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," kata seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/