Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU

PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU
Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono. (foto: ist./antara)
Senin, 12 September 2022 13:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengatakan kepada wartawan, Senin (12/9/2022), jajaran pengurus PPP akan bersilaturahmi ke KPU, hari ini. Langkah ini juga sekaligus memperkenalkan Ketum PPP yang baru ke KPU RI.

"Iya, nanti siang DPP PPP akan ke KPU sekaligus memperkenalkan Pak Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP yang baru," kata Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Polemik PPP jadi Tantangan Berat KIB 

Baca Juga: PPP Meminta Maaf kepada Para Kyai atas Ucapan Suharso di KPK 

Alinea melansir, sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mempersilakan Mardiono memperbaiki kepengurusan PPP dalam dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol).

"Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumham sampai tanggal 14 September maka kami akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.

Baca Juga: Lewat Tahsin Quran Call, Baznas dan PPPA Darul Quran Ajak Umat Perbaiki Bacaan 

Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk PPP menyusul 'Pisah Ranjang' PBNU-PKB 

Pasal 46 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Lalu, Pasal 46 ayat (2) berisi, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/