Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
24 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
4
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
5
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
6
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Santri Gontor Tewas Dianiaya, Menag Yaqut Singgung Pencabutan Izin Pesantren

Santri Gontor Tewas Dianiaya, Menag Yaqut Singgung Pencabutan Izin Pesantren
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 September 2022 14:39 WIB

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengomentari soal kasus meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor berinisial AM diduga karena dianiaya. Yaqut mengatakan, jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis, izin operasional pesantren bisa dicabut.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan, dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama," kata Yaqut di Mabes AD, Rabu (7/8/2022).

Namun Yaqut mengaku masih mendalami kasus yang terjadi di Ponpes Gontor. Segera setelah diselidiki, pihaknya akan menentukan sikap terhadap kasus tersebut. "Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyusun regulasi untuk mengantisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag berharap kasus kekerasan atau penganiayaan di lembaga pendidikan agama tidak terulang.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM meninggal pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnul khatimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Setelah peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui pihak-pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pendidikan, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/