Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
18 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
18 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
18 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
18 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pemerintah Diminta Terapkan Harga Dasar di Komoditas Sawit

Pemerintah Diminta Terapkan Harga Dasar di Komoditas Sawit
Ilustrasi petani sawit. (foto: ist. via medcom)
Senin, 29 Agustus 2022 23:58 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam suatu pernyataannya yang diterima Senin (29/8/2022), menegaskan, pemerintah mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dengan industri yang berkelanjutan dan juga mensejahterakan petaninya. Diantara upaya nyata adalah perpanjangan tarif PE 0 dolar.

"Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, dimana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya," ungkap Airlangga sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Sawit Laris Manis, Holding Perkebunan Cuan Rp 3,8 Triliun

Baca Juga: Belum Berdampak Langsung ke Petani Sawit, DPR Minta Pemerintah Perpanjang Penghapusan Pungutan Ekspor CPO

Dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS pada Minggu (28/8/2022), diperoleh keputusan yang telah menyetujui lima hal yakni Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk s.d. 31 Oktober 2022, Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, tidak semua petani menikmati keuntungan dari PE 0% ini. "Ada hubungan dengan katakan tarif tarif ini, tetapi tidak 100%, karena harga sawit ditentukan harga penetapan," kata Achmad dalam suatu pernyataan.

Baca Juga: Pertemuan Tingkat Menteri CPOPC, Menko Airlangga: Minyak Sawit Solusi Atasi Krisis Pangan dan Energi 

Baca Juga: Berlaku 15 Juli Hingga 31 Agustus, Menko Airlangga: PMK 05/2022 akan Tingkatkan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit

Dalam pertanian Sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan oleh Pemda. Dalam model seperti ini, petani swadaya paling rentan, dan akan sulit mendapatkan harga TBS yang layak.

Untuk itu, agar petani sawit lebih sejahtera, Achmad mengusulkan diberlakukan harga dasar disamping harga penetapan. "Mencontoh komoditas lain, seperti Padi misalnya, ada harga dasar yang disusun dari komponen produksi. Bisa gunakan harga dasar mendampingi harga penetapan," sebut Achmad.

Kenyataanya harga penetapan TBS di tiap daerah berbeda, namun jika ada harga dasar artinya ada patokan yang layak bagi petani.

Baca Juga: Jawab Arahan Mendagri, Produsen Lokal Ciptakan Deterjen Covid-19 Berbahan Sawit 

Baca Juga: Mendag: DMO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Sawit 

Bicara soal pemerintah pusat dan daerah, Achman menyoroti kurangnya sinergi dan implementasi dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Dalam catatannya, dari 25 provinsi yang memiliki tutupan sawit, hanya 9 provinsi yang sudah menurunkan menjadi Perda.

"Yang aksi nasional lebih integratif, sayangnya di daerah, baru beberapa provinsi saja yang mengikuti lima komponen dalam Inpres tersebut," tutur Achmad.

Selama ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih rendah, sehingga program sawit nasional belum dilaksanakan di daerah, belum disosialisasikan dan bermanfaat bagi petani.

Baca Juga: Lebih dari 50 Juta Ha Lahan Sawit Diluar HGU, Legislator PDIP Dorong Keberanian Pemerintah 

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Perusahaan Sawit Besar yang Pilih Berkantor Pusat di Singapura 

Sebelumnya, pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/