Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
20 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
19 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
19 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
19 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
24 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Home  /  Berita  /  Hukum

1.136 dari 7.071 Kg Emas Antam jadi Perkara Hukum

1.136 dari 7.071 Kg Emas Antam jadi Perkara Hukum
Ilustrasi emas. (foto: ist via kompas)
Minggu, 28 Agustus 2022 13:31 WIB
JAKARTA - Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Syarif Faisal Alkadrie dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak membayar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Mengenang Rupiah Pecahan 500.000 Berbahan Emas 

Baca Juga: Emas Diprediksi Tembus di Harga Segini 

Kompas melansir, kasus ini berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni hanya sebanyak 5.935 kilogram yang diterima. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Baca Juga: Sejumlah Langkah Ditempuh Bank Sentral Rusia Hadapi Sanksi Barat, Termasuk Lanjut Membeli Emas 

Baca Juga: HUT Emas Korpri, Pengurus Tingkat Provinsi Kepulauan Babel Raih Penghargaan 

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Baca Juga: Harga Minyak dan Emas Jatuh, Dolar Naik 

Baca Juga: Menarikss! Investasi Emas Batangan Mulai Rp100 Ribuan 

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak pernah menawarkan diskon harga.

Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas. Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/