Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Komisi III DPR: Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Komisi III DPR: Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?
Polisi gencar berantas judi online. (Foto, Ilustrasi: Istimewa)
Sabtu, 27 Agustus 2022 22:50 WIB

JAKARTA - Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan terkait kasus judi online. Tapi penangkapan ini mendapat kritik. Kenapa big bos dan beking judi online tak ikut diciduk?

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa meminta Polri terus memburu para bandar judi online dan konvensional. Hal ini, perlu dilakukan untuk memberantas praktik judi online.

"Polisi jangan berhenti memburu para bandar judi online maupun judi darat," kata Supriansa, Sabtu (27/8).

Supriansa mengatakan Polri harus menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana para bandar judi. "Polisi segera menggandeng PPATK untuk memburu aliran dana para bandar judi supaya bisa ketahuan siapa yang selama ini melindungi perjudian di Indonesia," kata dia.

Untuk para bandar yang sudah ditangkap, Supriansa meminta Polri membongkar transaksi dana judi selama ini. "Para bandar judi yang sudah ketangkap sebaiknya bongkar saja ke mana selama ini menyetor," tutup Supriansa.

Sebelumnya, Polri merilis sejumlah kasus judi online yang melibatkan 296 tersangka dari total 131 kasus yang berhasil diungkap.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/