Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
21 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
20 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
20 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
20 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
5 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  Politik

Alasan KPU Buka Wacana Revisi UU Pilkada

Alasan KPU Buka Wacana Revisi UU Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dok.setpres)
Sabtu, 27 Agustus 2022 14:56 WIB
JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam suatu diskusi bersama BRIN beberapa waktu lalu mengusulkan agar waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimajukan dari November 2024 ke September 2024.

"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," kata Hasyim sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kumparan, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: OSO dan Jajaran Digugat, Apa Kabar Verifikasi Hanura di KPU? 

Baca Juga: Kesampingkan Usulan KPU Pilkada Jadi September 2024, Komisi II DPR: Sudah Sepakat November, Titik! 

Menurut Hasyim, saat pencoblosan dilakukan di November, kesempatan orang untuk menggugat ke MK akan memakan waktu yang bertabrakan dengan pelantikan serentak.

"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," paparnya.

Baca Juga: Cucu Soeharto Ari Sigit Daftarkan Partai Buruh Republik ke KPU 

Baca Juga: Daftar Sekaligus KPU, Pakar Politik BRIN: Soliditas KIB Masih Terjaga 

Hal yang dipertimbangkan lainnya soal masa akhir jabatan Presiden yang berakhir di Oktober 2024. Apabila Pilkada baru dilaksanakan pada bulan berikutnya, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas nasional. "Bayangkan saya sebagai designer kepemiluan, kalau presiden dilantik Oktober masih tarik-menarik isi kabinet, mengisi panglima, kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih tantangan besar."

"Tapi beda kalau coblosan September, presiden masih sekarang, pemerintahan masih utuh meskipun hasilnya sudah bisa diketahui siapa yang dipilih," ujarnya.

Baca Juga: KIB Daftar Bareng ke KPU, PARA Syndicate: Pesan Semangat Persatuan 

Baca Juga: Didepan KPU-Bawaslu, AHY Peringatkan Tiga Ancaman Demokrasi 

Kalau coblos September, sambung Hasyim, "Salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa."

Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada perlu mengubah UU Pilkada, sebab dalam UU tersebut disebut jelas Pilkada Serentak digelar November 2024.

Baca Juga: KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 

Baca Juga: KPU Dijatah 200 Ribu Klik Akses Data Dukcapil, Zudan: Bisa Ditambah, WA Saja Dulu 

"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara didesign November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosanya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/