Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung, Dukun Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi

Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung, Dukun Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi
Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/8). (Foto: ayosemarang.com).
Jum'at, 26 Agustus 2022 19:35 WIB

PEKALONGAN - Polisi mengamankan dukun palsu yang memaksa seorang ibu rumah tangga berinisial IM (38) warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menyetubuhi 2 anak kandungnya.

Tak cuma biadab, tetapi juga kejam lantaran pelaku juga memaksa korban menjalani serangkaian ritual keji seperti memotong bagian payudara dan alat vital. Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria, mengatakan pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Peristiwa ini bermula saat dukun palsu bernama Afrizal alias ibu Sri mengaku kepada korbannya mampu membuka aura hitam yang menyelimuti korban dan 2 anaknya. Korban terperdaya dan bersedia menjalani berbagai ritual seperti mandi telanjang lalu direkam video.

Korban juga menuruti pelaku untuk berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya yang juga direkam. Pelaku dengan dalih tertentu meminta korban memotong kedua puting payudara dan mengiris klitoris untuk kemudian divideokan.

Hasil rekaman ini diminta pelaku sebagai bagian pengobatan. Selanjutnya, pelaku justru memeras korban dengan mengancam akan menyebar video tersebut di media sosial. Hal ini akan dilakukan pelaku jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang total besarnya Rp38 juta dari beberapa kali transfer.

"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut,” papar Kapolres, dikutip GoNews.co dari ayosemarang.com, Jumat (26/8/2022).

Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta. Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8).

Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali. Namun demikian, dia mengklaim hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/