Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dukung DKR, Kemendikbud: Kuota Minimal 15% Untuk Siswa Miskin Sekolah Negeri

Dukung DKR, Kemendikbud: Kuota Minimal 15% Untuk Siswa Miskin Sekolah Negeri
Audensi DKR Kota Depok dengan Kemendikbudristek RI. (Foto: Istimewa)
Kamis, 25 Agustus 2022 21:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia atau Kemdikbudristek RI, menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada. Demikian disampaikan ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan melalui keterangan persnya, Kamis (25/8/2022).

Dalam audensi dengan Kemendikbudristek RI, pada Rabu (24/8/2022) DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah. "Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudriset, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin," ujar Roy Pangharapan.

Dalam audensi dengan Kemendikbudriset, yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, Any Sayekti menegaskan, Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota 'Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu' sebesar minimal 15%, yang artinya, sekolah Negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15%, atau sebanyak-banyaknya, sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.

"Kalau regulasinya jelas minimal, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15%, sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin," tegasnya.

Dalam audensi tersebut, DKR juga menyampaikan tuntutan agar jangan adalagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri. "Untuk itu DKR segera akan membentuk Posko Pengaduan PPDB untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah," tandasnya.

Tentang Posko, Any Sayekti mengatakan di Kemendikbudristek juga ada Posko Pengaduan. Namun ia berharap disetiap daerah juga dibuka Posko Pengaduan. "Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat," ujarnya.

DKR juga melaporkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, pungutan oleh sekolah. "Untuk memperkuat pengawasan kami minta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar ada disetiap kabupaten kota," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/