Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
1 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
48 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil

Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil
Ilustrasi TNI. (foto: ist. via suryayogya)
Selasa, 16 Agustus 2022 20:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave mengatakan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022), usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI (UU 34/2004) agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang tak sejalan dengan semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwifungsi ABRI," kata Dave sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI 

Baca Juga: Inflasi Menggila, Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Hati-hati Kendalikan Harga BBM 

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas. Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Dapat 4 Bintang Kehormatan, Prabowo Terima Kasih ke Jokowi dan TNI 

Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/