Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
5 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
5 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
5 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
5 jam yang lalu
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
5 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Terus Bertambah, Sudah 36 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Terus Bertambah, Sudah 36 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menerima wawancara awak media. (Foto: Istimewa)
Minggu, 14 Agustus 2022 20:01 WIB

JAKARTA - Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang dianggap melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik.

Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J. Namun jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini. "Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, pada hari Minggu.

Dari 36 personel yang ditetapkan, Dedi mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. "Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi lagi.

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.

Pun adanya sejumlah barang bukti yang lenyap dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki. Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri yang sudah menjadi tersangka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/