Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  DPR RI

BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas

BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas
Ketua BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul alias Sensi. (foto: ist./dok.)
Jum'at, 12 Agustus 2022 19:24 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul dalam siaran parlemen, Jumat (12/8/2022), mendorong agar hak-hak Napi (nara poidana) perempuan dalam sistem pemasyarakatan dalam dipenuhi sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang belum lama ini diundangkan.

"Bagaimana agar amanat dalam undang-undang pemasyarakatan yang ada dapat diejawantahkan di lapangan," tutur Sensi-sapaan akrab Inosentius-sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Hari Pemuda Internasional, Anggota DPR Dorong Kerjasama Pemuda Antargenerasi 

Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Pentingnya Narasi untuk Menarik Minat Wisatawan 

Fakta di lapangan, kata Sensi, masih banyak persoalan lainnya yang perlu jadi perhatian bersama ditengah kebijakan baru yang berpihak pada para napi, khususnya perempuan. Ia berharap, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak hanya enak di rumusan namun keteter di pelaksanaannya.

"Artinya adalah bahwa konsistensi antara pembentukan dan penerapan UU. Ini yang kita tunggu dan kita harapkan," tutup Sensi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/