Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
11 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Berdalih Belum Satupun Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo

Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Berdalih Belum Satupun Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Ferdy Sambo
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Rabu, 10 Agustus 2022 16:35 WIB
JAKARTA -DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Bamsoet dilaporkan atas narasi yang disebut membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan keluarga di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada hari Selasa (9/8/2022), pengurus PEKAT IB mendatangi MKD DPR membuat laporan mengenakan seragam ormas PEKAT IB dan membawa selembar map.

"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi Ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah Ferdy Sambo dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Lisman menilai Bamsoet semestinya mengikuti arahan Presiden Jokowi, yang meminta kasus tersebut dibuka dengan terang benderang. Terlebih, kata Lisman, Bamsoet berada di Komisi III DPR yang membidangi hukum.

"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR harusnya kan dia ikut perintahnya Presiden," katanya.

Di samping itu, Lisman meminta Bamsoet mendukung proses hukum yang dilakukan timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Bamsoet seharusnya menyikapi proses hukum yang berjalan secara netral.

"Dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian Brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia nggak usah dukung mendukung A atau B. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.

Lisman berharap MKD DPR segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dia meminta pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk diklarifikasi.

Jawaban Bamsoet

Bamsoet meminta pelapornya belajar lagi. Bamsoet menegaskan, dalam kasus Brigadir J, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah secara inkrah.

"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet saat dimintai konfirmasi.

Bamsoet menunggu proses yang sedang berjalan dalam kasus Brigadir J. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bekerja.

"Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan," ujar dia. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/