Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Optimalkan Pajak Kendaraan, Kemendagri dan Pembina Samsat Turun ke Jabar

Optimalkan Pajak Kendaraan, Kemendagri dan Pembina Samsat Turun ke Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. (gambar: ist.)
Minggu, 07 Agustus 2022 15:51 WIB
BANDUNG - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan PT Jasa Raharja turun ke Jawa Barat (Jabar) guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB), beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional ke Jabar dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mendagri Minta Lulusan IPDN Siap Ditugaskan di Mana Saja 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla 

"Dengan kepatuhan tinggi maka banyak keuntungannya. Yang pertama terhadap perlindungan masyarakat, pendapatan asli daerah meningkat, pembangunan akan lebih baik. Yang kedua pelayanan lebih baik, kesejahteraan lebih baik," ujar Fatoni ditengah kunjungan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran Puspen Kemendagri, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.

Baca Juga: Terima Audiensi Para Kepala Desa dari Sumbar, Ini Yang Dibahas Pemdes Kemendagri 

Baca Juga: Acara Bareng Ormas Papua, Sekjen Kemendagri Singgung Bantuan Beri Identitas Penduduk 

Melalui UU HKPD pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi Pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.

Dalam kesempatan tersebut Fatoni menegaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri terus berkomitmen melakukan pembinaan terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, Pemda perlu mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD.

Baca Juga: Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Adwil Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Panik 

"Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," pungkas Fatoni.

Senada dengan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan pentingnya kesadaran wajib pajak seiring kemajuan transformasi digitalisasi 4.0. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Baca Juga: Puspen: Kemendagri Berduka atas Wafatnya Tjahjo Kumolo 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Humas Pemda Piawai Kelola Medsos 

Hal itu dilakukan di antaranya dengan memfasilitasi wajib pajak untuk bisa menunaikan kewajibannya melalui pemanfaatan teknologi digital di e-commerce dan minimarket. Selain itu, dalam upaya memberi kemudahan tersebut, petugas juga akan mendatangi wajib pajak secara langsung.

Langkah ini penting karena pendapatan dari pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan pembangunan di berbagai sektor.

Baca Juga: Pemdes Kemendagri Gelar Rakornas mengenai Batas Desa 

Baca Juga: 103 Desa Gelar Pilkades, Pemdes Kemendagri Pantau Virtual 

"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," ujar Ridwan Kamil.

Dalam kunjungan itu, Tim Pembina Samsat Nasional juga melakukan sosialisasi dalam rangka implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kemendagri Serahkan 27 Miliar 'Jatah' PDI Perjuangan 

Baca Juga: Mendagri: DOB Baru Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri antara lain Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, serta Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah.

Di samping itu acara ini juga diikuti oleh peserta yang terdiri dari Kepala Pusat Bapenda se-Bandung Raya, seluruh Kasat Lantas Wilayah Polda Jawa Barat, dan juga seluruh Kepala Perwakilan Jasa Raharja di Wilayah Cabang Utama Jawa Barat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/