Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
9 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
3
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
4
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tega Banget Ya, Usai Tega Memperkosa Berulang Kali, Ayah Kandung Ini Tinggalkan Anaknya Begitu Saja!

Tega Banget Ya, Usai Tega Memperkosa Berulang Kali, Ayah Kandung Ini Tinggalkan Anaknya Begitu Saja!
Pelaku pemerkosa anak kandung ditangkap Polres Tangerang. (Foto: Istimewa)
Senin, 18 Juli 2022 15:35 WIB

TANGERANG - Bagai tersambar petir di siang bolong. Mungkin itu yang saat ini dirasakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh EW ayah kandungnya sendiri. Diketahui, EW dengan biadabnya menyetubuhi anak kandungnya berulang kali.

Mirisnya, menurut keterangan korban, setelah melakukan persetubuhan, pelaku meninggal korbannya begitu saja. "Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (18/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," pungkasnya.

Sebelumnya, sungguh bejad kelakuan ayah kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW. Pria 45 tahun tersebut tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/