Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
24 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
2
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
9 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
5
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
6
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Home  /  Berita  /  Politik

Fraksi PAN Dukung Pemerintah Setop Pengiriman TKI ke Malaysia

Fraksi PAN Dukung Pemerintah Setop Pengiriman TKI ke Malaysia
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 15 Juli 2022 14:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Menurut dia, pemerintah sudah tepat mengeluarkan kebijakan tersebut dengan alasan aspek perlindungan terhadap PMI. "Dalam hal ini, ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tidak dilaksanakan secara konsisten. Hal itulah yang dinilai berpotensi merugikan PMI," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Saleh menjelaskan, Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menyepakati nota kesepahaman atau MoU terkait proses penempatan PMI. Dengan adanya penandatanganan MoU itu, Saleh mengatakan, proses penempatan PMI tidak lagi menggunakan cara lama. "Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya," ujarnya.

Saleh menekankan pemerintah agar memerhatikan beberapa hal terkait kebijakan moratorium ini. Pertama, pemerintah harus memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia. "Jangan sampai, keputusan moratorium ini malah membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini pasti akan menyulitkan. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR itu mengingatkan bahwa moratorium serupa sudah dilakukan ke negara-negara Timur Tengah. Namun faktanya, PMI tetap berangkat secara informal dan non-prosedural. "Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak. Artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru dimana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau," ucapnya.

Ia menambahkan, PMI yang pergi secara non-prosedural, akan dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat berangkat hingga mereka sampai di tempat kerja. "Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya," imbuh dia.

Hal kedua, lanjut Saleh, pemerintah diminta untuk menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, menurut dia, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. "Ini yang harus dipikirkan pemerintah agar para pekerja kita tidak menganggur," tambahnya.

Ketiga, sambung Saleh, pemerintah diminta meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja agar PMI memiliki keahlian. Seandianya harus pergi ke luar negeri pun, menurut Saleh, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal. "Sedapat mungkin harus dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bisang domestik. Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman/penempatan PMI ke Malaysia lantaran adanya pelanggaran perjanjian yang telah disepakati oleh menteri ketenagakerjaan di negara masing-masing. Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia masih menggunakan perekrutan melalui Sistem Maid Online (SMO).

"MoU itu tidak dilaksanakan semua, tapi justru Malaysia menggunakan skema sendiri yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah," kata Hermono, Kamis (14/7/2022).

Hermono mengatakan, perekrutan melalui SMO membuat buruh migran asal Indonesia rentan dieksploitasi. Sebab, lewat sistem besutan Kementerian Dalam Negeri Malaysia (Kemendagri) Malaysia itu, pemerintah Indonesia tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan.

Adapun dalam MoU, kedua negara sepakat menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem yang legal dalam merektur PMI di sektor domestik alias pembantu rumah tangga (PRT).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/