Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemdes Kemendagri Gelar Rakornas mengenai Batas Desa

Pemdes Kemendagri Gelar Rakornas mengenai Batas Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dalam Yusharto Huntoyungo dalam Rakornas mengenai Batas Desa di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. (foto: ist./pemdes for www.gonews.co)
Rabu, 29 Juni 2022 15:17 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri menggelar Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Discovery Convention Ancol, Jakarta, 28-30 Juni 2022. Turut membuka rapat ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip GoNEWS.co, Yusharto mengatakan, "Tujuan dari rapat ini adalah untuk membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang Percepatan penyelesaian peta batas desa."

Baca Juga: 103 Desa Gelar Pilkades, Pemdes Kemendagri Pantau Virtual

Baca Juga: Yusharto Minta Pemerintah Desa Validasi Data Penerima Bantuan Set Top Box

Senada dengan Yusharto, Wamendagri mengatakan bahwa rapat koordinasi nasional percepatan penyelesaian peta batas desa tahun anggaran 2022 merupakan salah satu upaya mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Wamendagri menjelaskan, Perpres tersebut mengamanatkan upaya percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa dengan target Tahun 2021 sebanyak 10 Provinsi, Tahun 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan Tahun 2023 sebanyak 11 Provinsi. Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah membangun komitmen dari para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam percepatan penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Desa Anti Korupsi, Data yang Diungkap Pemdes Kemendagri Lumayan Ngeri

Baca Juga: Covid-19 Naik Lagi, Yusharto: Kami Segera Minta Posko Desa Optimalkan Peran

"Rakornas ini untuk mendorong dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta untuk membangun komitmen dari para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing," kata John.

Mawendagri menyampaikan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis
dan yuridis.

Baca Juga: Yusharto Tinjau Pamsimas Sumber Jaya Bekasi

Baca Juga: Mendagri: DOB Baru Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat

"Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021," ungkap John.

Dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.

Baca Juga: Kemendagri Bantu Kemenkominfo dalam Pendataan Penerima Bantuan STB TV Digital 2022

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Kades Seluruh Indonesia, Masa Jabatan 18 Tahun Sudah Diusulkan Mendes PDTT ke Kemendagri

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan Tim PPBDes Provinsi hingga Bulan Juni 2022, sudah sebanyak 1.890 Desa yang memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi. Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital
batas desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui
Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Baca Juga: Dirjen Pemdes Kemendagri Apresiasi Pamsimas Desa Senggigi

Baca Juga: PemDes Kemendagri Tinjau E-Samdes dan Smart Village di Lampung Tengah

Sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, hingga saat ini hanya 2,5% dari 74.961 desa yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes bersama Pusat Penelitian Produksi dan Kerjasama dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah serta BRIN yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Pusat melaksanakan amanat Pembinaan dan Pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian salah satu tematik kebijakan satu peta yaitu Peta Batas Administrasi Desa.

Baca Juga: Pemdes Kemendagri Apresiasi Dewi Kertarahayu

Baca Juga: Pemdes Kemendagri Tinjau Vaksinasi Booster di Bekasi

Upaya percepatan sudah dilakukan oleh Kemendagri bersama Badan Informasi Geopasial (BIG) dan BRIN dengan melakukan Kegiatan Asistensi Teknis yang dilaksanakan pada 8 lokasi dengan melibatkan 15 Provinsi dimulai dari kegiatan asistensi teknis di DIY (diikuti oleh Kabupaten se-Provinsi DIY, Bangka Belitung, Bengkulu) pada 5-8 April 2022, Bali (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Bali, NTB, Jambi) pada 11-14 April 2022, Sumatera Barat (diikuti oleh Kabupaten se-Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau) pada 19-22 April 2022, Sulawesi Selatan (diikuti oleh Seluruh Kabupaten di Sulawesi Selatan) pada 17-20 Mei 2022, NTT (diikuti oleh seluruh Kabupaten di NTT) pada 23-26 Mei, Sulawesi Utara (diikuti oleh seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo) pada 7-10 Mei 2022, Sumatera Utara (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Utara) pada 14-17 Juni 2022, dan terakhir, 21- 24 Juni 2022 di Aceh (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Aceh).

Baca Juga: Dirjen CIRDAP Apresiasi Kemajuan Desa di Yogyakarta

Sebagai informasi, Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Ancol, Jakarta kali ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/