Yusharto Minta Pemerintah Desa Validasi Data Penerima Bantuan Set Top Box
"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," ungkap Yusharto saat memberikan sambutan 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box Di Tingkat Desa' secara virtual, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Desa Anti Korupsi, Data yang Diungkap Pemdes Kemendagri Lumayan Ngeri
Baca Juga: Kemendagri Serahkan 27 Miliar 'Jatah' PDI Perjuangan
Yusharto meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022.
"Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Yusharto sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Covid-19 Naik Lagi, Yusharto: Kami Segera Minta Posko Desa Optimalkan Peran
Baca Juga: Yusharto Tinjau Pamsimas Sumber Jaya Bekasi
Yusharto berharap melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam rangka program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.
"Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari Pemerintah kepada masyarakat," tutur Yusharto.
Baca Juga: Mendagri: DOB Baru Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat
Baca Juga: Dirjen CIRDAP Apresiasi Kemajuan Desa di Yogyakarta
Sementara itu, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki penyiaran digital.
Menurut Ismail, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi.
Baca Juga: Kata Mendagri soal Pembinaan Kepala Desa
Baca Juga: Jokowi Minta Menteri Tito Ubah Stempel Pemerintah Desa jadi Burung Garuda
Ismail mengungkapkan terkait penerima bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Ia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.
Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB
"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp200-300 Ribu," ungkap Ismail.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital.
Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima STB selesai dilaksanakan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |