Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
11 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
7 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
7 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Home  /  Berita  /  Hukum

Tegas! Dua Jaksa Diduga Meminta Uang dalam Penanganan Perkara Dimutasi Sementara

Tegas! Dua Jaksa Diduga Meminta Uang dalam Penanganan Perkara Dimutasi Sementara
Ilustrasi Kejagung RI. (foto: ist./liputan6com)
Jum'at, 03 Juni 2022 19:14 WIB
JAKARTA - Korps Adhyaksa memindah tugaskan sementara dua orang jaksa di Sumenep ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara. Demikian disampaikan otoritas Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

"Kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Selanjutnya, kata Ketut Sumedana, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.

Sebelumnya beredar berita bahwa dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga meminta uang kepada terdakwa untuk penanganan perkara. Nyatanya, vonis hakim tetap tinggi dan pihak keluarga merasa ditipu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/