Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
24 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
24 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
21 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
5
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
6
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
21 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Indonesia Amankan 3 Warga Negara Inggris di Safe House

Indonesia Amankan 3 Warga Negara Inggris di Safe House
Warga negara Inggris turun dari pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau, Jumat, 13 Mei 2022). (foto: ist. via antara)
Sabtu, 14 Mei 2022 14:32 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo mengatakan kepada wartawan di Batam, Sabtu (14/5/2022), pesawat asing tipe DA62 dari Johor, Malaysia yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp 5 miliar.

"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara di Jakarta.

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house. Sementara ini diproses untuk pemberkasannya," terang Wardoyo.

Pada Jumat (13/5/2022), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/