Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Merujuk Keputusan MA, Pemerintah Harus Laksanakan Vaksin Halal

Merujuk Keputusan MA, Pemerintah Harus Laksanakan Vaksin Halal
Anggota Komisi IX DPR RI dari Faksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari. (foto: Istimewa)
Senin, 09 Mei 2022 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim.

Putusan MA tersebut merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI dari Faksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co, Senin (09/05/2022) di Jakarta. "Keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi," ujarnya.

Pemerintah kata Dia, tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk di vaksin yang tidak halal. "Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," urainya.

"Jadi, ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal," paparnya.

Untuk itu, Ia meminta agar Pemerintah segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. "Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum di vaksin," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan, Pemerintah tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim. "Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, Pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Kurniasih, Senin (9/5).

Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Sebab, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Dimana salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh. "Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Kurniasih.

Dia mengungkap, hasil rapat terakhir DPR dengan Kementerian Kesehatan menggarisbawahi tentang komitmen pemerintah untuk menyediakan vaksin halal seusuai putusan Mahkamah Agung.

Anggota DPR RI dari Dapil Luar Negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan itu menambahkan, Pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan MA. "Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," sebut Kurniasih Mufidayati.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/