Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Kontrol Kinerja ASN WFH via Aplikasi Digital

Kemendagri Kontrol Kinerja ASN WFH via Aplikasi Digital
Ilustrasi aplikasi digital untuk presensi pekerja. (gambar: ist./appstorespy)
Senin, 09 Mei 2022 11:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tertanggal 8 Mei 2022 menetapkan, 50% aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50% lainnya bertugas dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022. Kinerja terhadap mereka yang WFH bisa dikontrol melalui aplikasi mobile.

"Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja," bunyi poin c edaran tersebut sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (9/5/2022).

Edaran yang diteken Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut mengatur, agar ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar untuk dapat melapor ke pengelola kepegawaian masing-masing.

Edaran itu menjelaskan, pelaksanaan WFO itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/