Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Foto Bugil, Dua Bule Rusia Dideportasi dari Bali

Kasus Foto Bugil, Dua Bule Rusia Dideportasi dari Bali
Dua Bule Rusia dideportasi dari Bali. (Foto: Istimewa)
Minggu, 08 Mei 2022 15:28 WIB

DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, Alina Fazleeva (28) sebagai buntut kasus poto telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Alina dideportasi bersama suaminya, Amdrei Fazleev (36).

"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).

Ia menyampaikan, mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moskow.

Kemenkum HAM Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/