Kemendagri Dorong Pusat Industri Halal Indonesia Mendunia
Kata Sugeng, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari keterangan Puspen Kemendagri, Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, serta Komisi VIII DPR RI telah menandatangani Fasilitasi Program Sertifikasi Halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil antarkementerian/lembaga di Jakarta pada 27 Maret 2022 lalu.
Sugeng mendorong agar semua pihak dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Di akhir paparannya, Sugeng mengungkapkan dukungan Kemendagri melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Dalam Permendagri itu telah tersusun program sertifikasi produk yang memperoleh pembiayaan melalui APBD.
Program sertifikasi produk yang dibiayai APBD itu antara lain program produk industri yang mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pengawasan mutu, penyediaan dan peredaran benih tanaman, pembinaan dan pengawasan izin lingkungan, serta izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Program lainnya, yakni penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga. Tak hanya itu, program Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang menjadi kewenangan provinsi juga dibiayai oleh APBD.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |