Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi

Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi
Ilustrasi amandemen. (gambar: dok. ist.)
Jum'at, 15 April 2022 22:38 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid alias HNW dalam keterangan resmi yang dibaca di Jakarta, Jum'at (15/4/2022), mengapresiasi kesepakatan bulat Rapat Pleno Badan Pengkajian (BP) MPR untuk tidak mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia.

"Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden," kata Hidayat sebagaimana dikutip GoNews.co.

HNW tak menampik bahwa ada rekomendasi MPR RI periode lalu agak Indonesia memiliki PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sebagai guide pembangunan tapi PKS sejak awal berpendapat bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD NRI 1945.

Pascakeputusan BP MPR RI ini akan dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan. Sebagai informasi, BP MPR RI terdiri dari fraksi partai-partai politik dan kelompok DPD RI di MPR RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/