Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  DPR RI

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Anggotanya yang Diberhentikan dari DPR RI

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Anggotanya yang Diberhentikan dari DPR RI
Politisi Gerindra Habiburokhman dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./liputan6)
Rabu, 13 April 2022 18:40 WIB
JAKARTA - Juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4/2022) menyebut, proses pemberhentian Renny Astuti dari jabatan sebagai Anggota DPR RI tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra pun menghormati hak Renny yang tengah menempuh jalur hukum.

"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.

Rabu yang sama, Renny menuturkan kepada GoNEWS.co bahwa pihaknya tengah menggugat ke PTUN, Surat Keputusan Presiden RI nomor 22/P Tahun 2022 terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI. Persidangan sudah berjalan setidaknya 3 kali, surat dari KPU kepada pimpinan DPR RI terkait gugatannya tersebut juga sudah diterima Senayan.

Gugatan dilayangkan, karena Renny merasa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI, tak beralasan. Sementara komunikasinya dengan jajaran pimpinan Gerindra, buntu.

Selain itu, Ia juga tak pernah menerima fisik surat terkait dengan pemberhentian dirinya. Pemberitahuan, hanya Ia dapat melalui pesan WhatsApp dari koordinator tenaga ahli.

Menurut Renny, pemberhentian dirinya dikaitkan dengan surat perjanjian berbagi masa jabatan anggota DPR RI dengan rekan separtainya, Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Tapi surat itu sudah Ia batalkan karena dianggap tak memenuhi unsur perjanjian dalam perspektif hukum.

Sementara proses, persidangan tengah berlangsung, surat dari KPU sudah dikirim ke DPR RI, dan perjanjian berbagi masa jabatan sudah dibatalkan, Renny heran kenapa DPR tetap melantik Siti Nurizka menggantikan dirinya.

"Ini kan tidak menghormati persidangan," ujar Renny.

Sekarang, kata Renny, karena pelantikan penggantinya sudah terjadi, pihaknya berencana menggugat lagi baik perdata maupun pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/