Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kebijakan Kementerian Investasi Dinilai jadi Momentum bagi UMKM

Kebijakan Kementerian Investasi Dinilai jadi Momentum bagi UMKM
Ilustrasi produk UMKM. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Senin, 28 Maret 2022 13:24 WIB
BALI - Managing Director Respect Business Partnership Rima Baskoro kepada wartawan di Bali, Senin (28/3/2022) menyatakan, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 tahun 2022 tentang penanaman modal antara usaha besar dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di daerah merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMKM.

"Kolaborasi ini dapat mendorong stabilitas ekonomi dan pertumbuhan UMKM di daerah di bidang penanaman modal," kata Rima saat dikonfirmasi GoNEWS.co dari Jakarta.

Apalagi, kata Rima, klasifikasi usaha besar dalam peraturan tersebut bukan hanya untuk BUMN atau swasta dalam negeri, namun juga termasuk usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan klien asing terkait kegiatan ekonomi, ketenagakerjaan, dan perpajakan, kata Rima, Respect Business Partnership melihat bahwa kolaborasi ini juga nantinya akan menggaungkan produk lokal UMKM di daerah yang inovatif ke tingkat internasional.

"Ini bisa menjadi strategi marketing yang baik dan menguntungkan UMKM maupun pelaku usaha penanaman modal asing. Tidak perlu saling mematikan, tapi bisa sukses bersama-sama," kata Rima.

Rima berharap, nantinya jika para penanam modal asing berminat untuk berkolaborasi dengan UMKM di daerah, segala persyaratan perizinan telah dipenuhi dan harus bersedia memberikan pernyataan komitmen kemitraan.

"Dalam menjalankan kegiatan ekonomi bagi para WNA di Indonesia harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia. WNA memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan transparansi soal regulasi penanaman modal di Indonesia, bukan hanya dijanjikan akan beres dan aman. WNA yang beritikad baik menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia seharusnya dilindungi, bukan diberi janji," kata Rima.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah mengatur bentuk kemitraan antara usaha besar dengan UMKM dengan cara inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, atau bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana (konstruksi).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/