Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tito Jamin Pemerintah jadi Pembeli Terbesar Produk Dalam Negeri

Tito Jamin Pemerintah jadi Pembeli Terbesar Produk Dalam Negeri
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan di Bali, Kamis (24/3/2022). (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 25 Maret 2022 10:21 WIB
BADUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito menjamin pemerintah menjadi pembeli terbesar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karenanya para pelaku UMKM didorong untuk mendaftarkan produknya ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Demikian disampaikan Tito di Bali, kemarin.

"Pembeli terbesar itu adalah pemerintah karena memiliki uang terbesar. Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya pemerintah," kata Mendagri sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Jumat (25/3/2022).

Mendagri mengatakan, berbagai kebutuhan dapat dipenuhi melalui produk dalam negeri dengan kualitas yang bagus. "Karena itu, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak harus belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya selama produk tersebut tersedia."

Sebagai pembeli terbesar, lanjut Mendagri, perlu adanya langkah-langkah imperatif yang dapat diikuti pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan produk dalam negeri. Adapun langkah imperatif yang dimaksud, yakni dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

1) Pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

2) Mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi.

3) Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

4) Mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri. Kelima, menambah layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia/SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/