Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
21 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
22 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
5
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
19 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  Hukum

Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat

Politisi Gerindra: Tembak Mati Sunardi oleh Densus Tidak Tepat
Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i dalam suatu kesempatan di gedung DPR RI, Jakarta. (foto: dok. ist./kompas)
Kamis, 24 Maret 2022 14:47 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Teroris Romo Muhammad Syafi'i menyebut, tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi tidak tepat, terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam. Demikian disampaikan Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi Gerindra tersebut saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

"Saya kira masih ada cara lain, misal menembak ban, kenapa harus menembak orangnya?" kata Romo dikutip GoNEWS.co, Kamis (24/3/2022).

Romo menjelaskan, pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengamanatkan, penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia.

"Jadi menurut saya, bahwa yang terjadi ini ada kesalahan prosedur," kata Romo.

Kedepan, kata Romo, Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris. Sebab, yang terjadi pada dr. Sunardi adalah dia tidak membawa senjata, ataupun bom saat ditangkap.

Terkait kesimpulan dari Kompolnas yang menyatakan proses penangkapan sesuai dengan SOP, Muhammad Syafi'i enggan mengomentari.

Sebelumnya diberitakan, dr Sunardi tewas saat hendak ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada Kamis (10/3/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 harus menembak terduga teroris dr Sunardi karena yang bersangkutan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/