Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Hukum

Aktivis: Negara Berkewajiban Mencatat Pernikahan Beda Agama

Aktivis: Negara Berkewajiban Mencatat Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi nikah beda agama. (gambar: ist./instagram ayu Kartika dewi)
Senin, 21 Maret 2022 11:26 WIB
JAKARTA - Ahli Hukum dan HAM dari RIGHTS Foundation Nukila Evanty meminta negara tetap mencatat pernikahan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesia di wilayah Tanah Air. Demikian Ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3/2022).

"Kementerian Agama RI harus mencatat pernikahan beda agama itu," kata Nukila merujuk pada pernikahan Stafsus Presiden RI baru-baru ini, sebagai contoh.

GoNews Nukila Evanty (kanan atas) saa
Nukila Evanty (kanan atas) saat menjadi pembicara dalam diskusi berbahasa Inggris bertajuk 'Examine the issue of interfaith marriage based on Indonesian marriage law', Sabtu, 19 Maret 2022. (foto: ist./nukila evanty)

Dasarnya, kata Nukila, adalah putusan MA 1400/K/PDT/1986. "Peristiwa tahun 1986 kala itu, menunjukkan pada kita bahwa tidak adalah halangan bagi mereka (pasangan beda agama, red) untuk menikah," kata Nukila.

Ia menjelaskan, pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang 16/2019. "Negara melalui Undang-Undang tentang Perkawinan itu mengamanatkan bahwa pernikahan diserahkan pada ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing,".

"Jadi, nikah beda agama boleh sebenarnya. Tinggal nanti, secara seremoni tergantung pada pemuka agama masing-masing," ujar Nukila.

Nukila melanjutkan, bahwa jika merujuk pada Undang-Undang 24/2013 tentang Adminduk (Administrasi Kependudukan), pernikahan itu kan tetap akan dicatat.

"Sehingga tinggal memilih saja agama mana yang akan dicatat di Adminduk," kata Nukila.

Lebih jauh, lanjut Nukila, rights to marry atau hak untuk menikah dan berkeluarga merupakan hak setiap setiap orang dan dijamin UU 39/1999. "Deklarasi HAM Universal juga jadi konsensus hukum kita lho,".

"Jadi, saya mengerti bahwa perdebatan mengenai pernikahan beda agama akan selalu ada, tapi bagi saya, kembali kepada aturan perundangan adalah pilihan terbaik dalam menentukan sikap," kata Nukila.

Ia memungkasi, jika peraturan perundangan dianggap masih debatable maka rakyat bisa mendorong agar UU Perkawinan direvisi untuk lebih memberi kepastian hukum bagi warga negara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/