Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Internasional

Pimpinan MPR Apresiasi PBB yang Menetapkan Hari Internasional Melawan Islamophobia

Pimpinan MPR Apresiasi PBB yang Menetapkan Hari Internasional Melawan Islamophobia
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 19 Maret 2022 00:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang 15 Maret 2022 diharapkan tidak hanya menjadi macan kertas.

Penetapan itu harus mendorong negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, yang menyetujui keputusan itu untuk mewujudkan, menindaklanjuti, dan menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan pemberian harapan dalam menghentikan diskriminasi.

Menurut Hidayat, negara-negara yang menyetujui penetapan itu juga harus menyelenggarakan program hingga mengupayakan dukungan legislasi untuk melawan Islamophobia di negara-negara anggota PBB. Sementara itu, negara-negara anggota OKI harus ikut mengawal dan mengawasi suksesnya keputusan sidang umum PBB tersebut.

"Islam merupakan agama terbesar kedua di dunia dengan penganut berjumlah 1,91 miliar orang. Islam sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara anggota PBB. Namun, bentuk-bentuk Islamophobia seperti ujaran kebencian, diskriminasi, intoleran, dan kekerasan terhadap muslim semakin marak," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, wajar bila negara-negara dunia yang menginginkan harmoni, toleransi, inklusivitas, dan menghilangkan diskriminasi berusaha maksimal untuk melaksanakan keputusan sidang umum PBB dengan mewujudkan perlawanan terhadap Islamophobia secara dsungguh-sungguh dan menjadikan 15 Maret sebagai momentum Hari Internasional Melawan Islamofobia. Hal itu, ujar Hidayat, juga momentum bagi umat Islam untuk semakin aktif melaksanakan dan membudayakan agama Islam yang rahmatan lil alamin.

Ia juga mengatakan, penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam sidang umum PBB dapat menjadi momentum bagi negara-negara untuk membuat aturan-aturan hukum terkait. Misalnya, aturan yang sebelumnya sudah ada dan dipraktikkan di berbagai negara barat mengenai UU perlawanan terhadap antisemitisme.

Peraturan mengenai antisemitisme, tutur Hidayat, sudah ada sejak lama di beberapa negara. Antara lain di AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina pada 2021. Dengan UU tersebut, ujarnya, meraka yang mengekspresikan kebencian antisemitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.

“Demi keadilan, produk hukum serupa juga semestinya bisa dibentuk guna melawan Islamophobia. Ini sangat urgen, mengingat Islamophobia tidak hanya terjadi dalam bentuk ujaran kebencian, tapi juga meningkat sehingga membahayakan semangat harmoni dan toleransi yang dipropagandakan aktifis juga negara-negara barat. Apalagi Islamofobia juga berwujud kekerasan fisik yang membahayakan hingga dapat menghilangkan nyawa manusia hanya karena ia beragama atau memakai simbol-simbol Islam," ujar Hidayat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/