Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Kasus Lampung Ini Bisa Bikin Publik Paham Mana Perusahaan Pers Mana Wartawan Bodong

Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Kasus Lampung Ini Bisa Bikin Publik Paham Mana Perusahaan Pers Mana Wartawan Bodong
Konferensi pers penangkapan Ketum PPWI di Polres Lampung Timur. (foto: dok. ist. via antara)
Rabu, 16 Maret 2022 13:47 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, serta Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) ditangkap aparat polisi Lampung Timur. Merespons hal tersebut, Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya di Bandarlampung, kemarin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujar dia sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).

"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," ujarnya pula.

Ia juga mengimbau agar wartawan memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Mengutip jaringan Suara di Lampung, sebelumnya Wilson bersama pengurus PPWI Provinsi Lampung  mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022).

Video yang beredar menunjukkan peristiwa orang dengan bernada tinggi mencari Kapolres Lampung Timur dan pejabat utama Polres Lampung Timur. Bahkan, merobohkan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur. 

Tujuan rombongan PPWI datang ke polres Lampung Timur membesuk dan mempertanyakan penangkapan pimpinan redaksi media online Resolusitv.com yang mereka anggap sarat arogansi.

Pimpinan redaksi media online Resolusitv.com ini sendiri ditangkap dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga dengan modus pemberitaan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/