Politisi PDIP Dorong Pembentukan PP Tata Niaga Pangan
"PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan dan penguatan, serta jaminan hukum bagi masyarakat," ujar Rieke sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Jaminan hukum yang dimaksud, setidaknya meliputi sejumlah poin sebagai berikut:
1. Tersedianyan pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat
2. Meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional
3. Penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional
4. Terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional
5. Peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional
6. Penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif
7. Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta Pemerintah dan swasta
8. Tercipanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat
9. Tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global
10. Meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan
11. Terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional
Agar PP Tata Niaga Pangan Berbasis Data Pangan Nasional yang Akurat itu segera terwujud, dirinya juga mendukung Kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera mengajukan ijin prakarsa.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |