Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
15 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
6
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
16 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pemerintah Diminta Tetap Bebaskan PPN Barang-Barang Ini

Pemerintah Diminta Tetap Bebaskan PPN Barang-Barang Ini
Ilustrasi PPN. (gambar: dok. ist./internet)
Selasa, 15 Maret 2022 19:13 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022), meminta agar barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan serta aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kadin Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN," kata Arsjad sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Arsyad mengatakan, walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat berdaya saing.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/