Pemerintah Diminta Tetap Bebaskan PPN Barang-Barang Ini
"Kadin Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN," kata Arsjad sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Arsyad mengatakan, walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat berdaya saing.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |