Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
13 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
9 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
9 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Politik

Ketua MPR Dorong Polri dan OJK Bentuk Regulasi Ekonomi Digital

Ketua MPR Dorong Polri dan OJK Bentuk Regulasi Ekonomi Digital
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (foto: Istimewa)
Kamis, 10 Maret 2022 22:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung upaya Polri memberikan sanksi tegas terhadap tindak penipuan berkedok investasi digital. Menurutnya pemberian hukuman yang tinggi dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong adanya sosialisasi agar masyarakat dapat membedakan perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan investasi bodong.

"Koordinasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus ditingkatkan lagi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (10/3/2021).

"Kita tidak ingin masyarakat banyak yang terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan agar masyarakat paham berinvestasi digital secara legal dan aman," imbuhnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menyebut berbagai kebijakan perlu disinkronkan, terutama yang terkait ekonomi digital, seperti kripto, digital trading dan sejenisnya.

Dengan begitu perdagangan online-offline atau antara komoditi digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur. "Dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta untuk segera menyelesaikan working papers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmission gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital.

Apalagi ke depan dunia akan terbagi dua secara finansial, yaitu offline financial transactions dan online financial transactions, seperti yang akan mulai dijalankan oleh Amerika Serikat, Canada, Australia, China, India, dan sebagian besar negara di Eropa tahun ini.

"Dubai sekarang merupakan pusat dagang digital dan menjadi kekuatan uang digital terbesar dengan menarik dana dari berbagai negara. Indonesia juga harus mampu menarik dana-dana dari negara lain dengan inovasi tekno digital yang kreatif. Saatnya para regulator memasukkan para pemain digital ke dalam Sandbox untuk coaching yang berkelanjutan," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menilai ekonomi digital yang berkembang mencakup semua aktivitas ekonomi, mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, hingga brain super interface intelligence.

Oleh karena itu, pemerintah diminta menjadi regulator, sekaligus pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, national security and interest.

"Bappebti, Polri, Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital. Perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/