Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
15 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Politik

Atasi Hambatan Hukum Kasus Kekerasan Seksual, Ini Saran Pimpinan MPR

Atasi Hambatan Hukum Kasus Kekerasan Seksual, Ini Saran Pimpinan MPR
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Kamis, 10 Maret 2022 22:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) menyayangkan banyaknya proses hukum kasus kekerasan seksual yang mandek. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian sekaligus pendorong agar pemangku kepentingan bisa cepat mencari solusi untuk mengatasinya.

"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya para pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Rerie dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan Rerie, mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual sempat dirasakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat melakukan pendampingan hukum. Di antaranya hambatan berupa proses hukum yang berlarut-larut (undue delay), pembuktian, tidak adanya pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2021 LBH Jakarta menerima tidak kurang 35 pengaduan kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut mencakup perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021.

Rerie pun menyarankan agar solusi terhadap proses hukum kasus kekerasan seksual dipersiapkan melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang saat ini terhenti karena terjeda waktu reses anggota DPR.

Dijelaskan Rerie, aturan tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Dia mengatakan perkembangan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak. Terutama dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mengajak semua pihak, tanpa memandang batas kelompok dan golongan serta partai politik, agar bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

"Sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, saya berharap para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/