Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Maki Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPD Kaltim-Kaltara

Maki Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPD Kaltim-Kaltara
Ilustrasi KPK. (foto: dok. ist./gatra)
Minggu, 06 Maret 2022 23:44 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim-Kaltara. Demikian Ia sampaikan kepada wartawan, Minggu (6/3/2022) malam.

"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata Boyamin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Dalam kasus ini, kata Boyamin, BPD Kaltim-Kaltara memberi kredit sebesar dua ratusan miliar rupiah kepada PT. Hasamin Bahar Lines. Diduga, terjadi korupsi dalam pemberian kredit ini.

"Tanpa jaminan yang memadai, (perusahaan, red) ini mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat non revolving dengan bunga 11,5% per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan," terang Boyamin.

Data Maki menyebut, kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak diketemukan adanya perjanjian PT. Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal. Hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT. Muji Rahayu (selaku pembuat kapal) berupa 10 unit tugboat dan 10 tongkang. Pengajuan kredit diduga tidak didukung studi kelayakan (FS) karena masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT. Binamitra Conculindotama. Berdasarkan ketentuan, PT. Hasamin Bahar Lines diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal, namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditrasfer ke PT. Hasamin Bahar Lines.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," kata Boyamin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/