Kabareskrim Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka
JAKARTA - Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup. Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.
Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh. Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta |