Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
24 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Buka Peluang SP3 Kasus Nurhayati

Polisi Buka Peluang SP3 Kasus Nurhayati
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Minggu, 27 Februari 2022 11:47 WIB

JAKARTA - Mabes Polri membuka peluang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. "Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3," kata Agus, Sabtu (26/2/2022).

Agus menyebutkan kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2).

Agus tak secara lugas menyatakan bahwa penyidik kepolisian di Polres Cirebon telah keliru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski tak memiliki cukup bukti. Ia beranggapan bahwa bisa saja selama proses penyidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati.

Apalagi, kata dia, Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta pendalaman terhadap nurhayati. "Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ucap Agus.

Awal mula perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.

Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya. Bareskrim Polri dan KPK belakangan ini sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan pelapor.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/