Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
23 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
19 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
20 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  DPR RI

PDIP: Tak Ada yang Salah dengan Permenaker Baru JHT, Cuma...

PDIP: Tak Ada yang Salah dengan Permenaker Baru JHT, Cuma...
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti saat diwawancarai pewarta di Senayan. (gambar: tangkapan layar)
Minggu, 20 Februari 2022 16:24 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti mendorong agar jaminan kehilangan pekerjaan dioptimalkan. Demikian Ia sampaikan saat dimintai komentar soal Permenaker baru Ida Fauziah mengenai JHT (Jaminan Hari Tua), kemarin.

"Kami mendorong agar jaminan itu dioptimalkan. Yang kita belum lihat adalah sosialisasinya. Masih ada sekitar 3 bulan karena kita tahu jaminan hari tua ini akan dilaksanan pada 4 Mei 2022 artinya Kemenaker masih punya waktu 3 bulan untuk mensosialisasikan ini," kata KD, sapaan akrabnya, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari KangMus Channel, Minggu (20/2/2022).

PDIP tak tutup mata dengan fakta bahwa Permenaker baru soal JHT itu kini mendapat banyak penolakan. Artinya, kata KD, "Kita Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, saya juga sebagai anggota Komisi IX DPR RI, sangat menyayangkan."

"Memang tidak ada yang salah dengan Permenaker 2/2022 ini, hanya memang soal timingnya saja," ujar KD.

PDIP menilai, sejauh ini Menteri Ida sudah cukup terbuka untuk berkomunikasi dengan legislatif. Selanjutnya, kata KD, "Insya Allah di tanggal 14 Maret, pembukaan sidang nanti kita akan segera mengundang Kemenaker dalam hal ini Ibu Menteri dan Pak Sekjen untuk bisa melakukan RDP bersama komisi IX.".

Seperti diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Kemenaker mengklaim, Permenaker itu adalah upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat JHT di hari tua pekerja sebagaimana mestinya. Sementara sebagian pihak menilai syarat usia pekerja 59 tahun dalam pencairan total JHT tidak tepat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/