Ke KPK, GPI Laporkan Dugaan Pelanggaran di ATR/BPN
"GPI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan, tender dan kasus mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Rahmat sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Indonesiatoday, Sabtu (19/2/2022).
Dalam laporannya, GPI menyebut sejumlah oknum pejabat dan pengurus perusahaan soal tender-tender di Kementerian ATR/BPN terlibat dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanah Air.
Adapun berkas laporan yang Ia buat berisi daftar sejumlah oknum pejabat BPN yang masih aktif hingga yang pensiun serta beberapa perusahaan yang memenangkan tender.
"Ada lebih dari 20 nama yang kami laporkan, notaris, PT Pactum Serva, PT Sigma Dharma Utama, PT Salve Veritate, dan PT Sapere Aude serta pengurus perusahaan, serta temuan temuan tender yang kami masukkan dalam laporan," tutur Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, laporan itu dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat dan observasi serta investigasi GPI Jakarta Raya. Kemudian, ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke KPK.
Tak hanya cuma KPK, GPI Jakarta Raya mengaku telah melapor lewat surat ke Kejagung RI, Kejati DKI Jakarta, Kabareskrim, Dirtipideksus Bareksrim Polri, PPATK, BPK, dan Komisi Kejaksaan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |