Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
24 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
4
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
5
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
6
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Pidana Judi-Penipuan

Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Pidana Judi-Penipuan
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jum'at, 18 Februari 2022 19:15 WIB

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo menjadi penyidikan pada Jumat (18/2/2022).

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).

Dia menyebutkan bahwa peningkatan status itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pagi tadi.

Menurutnya, polisi menemukan dugaan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan terkait perkara tersebut. "Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan.

Dalam hal ini, dugaan tersebut termaktub dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022. Dimana, pelapor menduga ada pelanggaran pidana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pada korban pada Kamis (10/2). Kepada polisi, korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/