Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Langkah Tegas KKP Hentikan Kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat Dipuji DPR

Langkah Tegas KKP Hentikan Kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat Dipuji DPR
Tambang pasir laut ilegal distop (Foto: KKP)
Senin, 14 Februari 2022 16:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota DPR RI, Achmad Msi, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap kegiatan penambangan pasir laut ilegal yang dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama (PT. LMU) di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ada Ahad (13/2/2022) kemarin.

Langkah tegas penghentian paksa penambangan oleh KKP itu karena praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. LMU tak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Saya sebagai wakil rakyat Riau sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam hal ini Kementerian KelautAn dan Perikanan atau KKP. Karena ini merupakan ancaman ekosistem dan merusak kelangsungan hidup masyarakat setempat khususnya masyarakat yang berada di Pulau Rupat Bengkalis," kata Achmad kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Achmad menyebut, akibat kegiatan penambangan ilegal itu banyak pulau-pulau yang tenggelam. Yang tersisa seperti Beting Aceh dan Pulau Babi kini juga terancam abrasi. Kondisi dua pulau yang dihuni nelayan itu, dua puluh persen daratannya sudah menghilang akibat dihantam abrasi. Kondisi ini makin parah akibat beroperasinya perusahaan penambang pasir laut ilegal.

Selain itu, Legislator Demokrat daerah pemilihan Riau I (Bengkalis, Pekanbaru, Rohul, Rohil dan Meranti) itu menyebut, ada sekitar 500 warga nelayan menjadi kelangsungan hidupnya terancam. Bukan hanya tangkapan ikannya yang berkurang, tapi tempat tinggalnya juga terancam ditelan air laut. "Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kekayaan alam tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang tanpa memikir dampak negatif kelangsungan hidup dan efek sosial bagi masyarakat. Ini harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Apalagi kata Achmad, menurut hasil penelitian Universitas Islam Riau (UIR) pasir laut utara itu mengandung silicon 98 persen. Dimana silicon itu merupakan bahan baku untuk pabrik pembuat solar sel sebagai energi baru terbarukan.

Sedangkan, pasir di Pulau Jemur yang tak jauh dari sana itu mengandung uranium sejenis radioaktif yang bisa digunakan untuk membuat bom atom. Jadi harganya sangat mahal. Jangan pernah di tambang sebagai pasir laut. "Itu hasil riset yang telah dilakukan oleh UIR. Ini pemerintah harus lebih serius, jangan sampai dikuasai secara ilegal," tegas Achmad.

Seperti diketahui, tambang pasir laut ilegal di Pulau Rupat distop Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut ilegal yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau. "Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT.LMU,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT.LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan rang laut. "Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun," terang Adin.

Lebih lanjut Adin memastikan bahwa saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal melaksanakan aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan.

"Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan. "Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan," pungkas Adin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/