Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
20 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
18 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  MPR RI

MPR Dukung MK Lakukan Transformasi Digital di Bidang Konstitusi

MPR Dukung MK Lakukan Transformasi Digital di Bidang Konstitusi
Ilustrasi Gedung MK. (Foto: istimewa)
Jum'at, 11 Februari 2022 18:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus melakukan transformasi digital dalam mendukung penegakan konstitusi. Antara lain dengan menghadirkan Judicial Administtation System (JAS), yang memperkuat MK dan mengoptimalkan peran MK dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara. Serta menghadirkan General Administration System (GAS) untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan umum.

"Kedua system tersebut antara lain terlihat dalam wujud adanya sidang perkara secara daring, permohonan informasi secara online melalui fasilitas PPID online, menghadirkan sistem informasi manajemen penanganan perkara yang didalamnya terdapat berbagai file putusan MK, serta salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik (digital signature) oleh panitera," ujar Bamsoet usai menghadiri secara virtual Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022, di Jakarta, Kamis (10/2/22).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua DPR RI ke-20 Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sepanjang tahun 2003 hingga 2021, MK mencatat ada 3.341 perkara yang teregistrasi. Sebanyak 3.317 telah mendapatkan putusan, sedangkan 24 perkara lainnya masih dalam proses.

"Dari 3.341 perkara yang teregistrasi, sebanyak 1.501 diantaranya terkait pengujian undang-undang, 29 perkara terkait sengketa kewenangan antar lembaga negara, 676 perkara Pemilu, serta 1.135 perkara Pilkada," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan, khusus di tahun 2021, MK telah meregistrasi 277 perkara. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara terkait sengketa kewenangan lembaga negara, serta 153 perkara Pilkada.

"Dari jumlah tersebut, 253 perkara sudah diambil keputusan. Antara lain 99 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 perkara Pilkada," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengapresiasi kinerja MK yang telah mendapatkan kepercayaan dari The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) atau konferensi peradilan konstitusi sedunia untuk menjadi penyelenggara Kongres ke-5 WCCJ yang akan digelar pada 4 – 8 Oktober 2022 di Bali. Mengusung tema konstitusionalisme dan perdamaian.

"Sebanyak 118 negara akan turut serta hadir dan meramaikan kegiatan internasional mahkamah dunia ini, baik secara daring maupun luring. Event ini tidak hanya penting bagi MK, melainkan juga bagi Indonesia yang menjadi pemimpin G-20. Memberikan kesempatan kepada MK untuk membagikan pengalamannya dalam menegakan konstitusi dalam rangka menjaga perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/