Wali Kota Gibran Bisa Dinonaktifkan Sementara Jika Terbukti Rangkap Jabatan
Kamis, 10 Februari 2022 12:54 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana Muhammad Taufik berpandangan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa dinonaktifkan selama tiga bulan jika terbukti rangkap jabatan. Demikian pemberitaan yang dibaca di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Dasar pemberhentian itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari suara.com, adalah UU 23/2004 terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.
Ketetapan pasal itu mengatur, setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan. Sanksi untuk pelanggaran ini berupa pemberhentian selama tiga bulan.
"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Tengah |