Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
20 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Anak Masuk Mal Cukup 1 Dosis, Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap

Anak Masuk Mal Cukup 1 Dosis, Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap
Anak-anak di daerah PPKM masih boleh berkunjung ke mal meski baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Ilustrasi anak di mal. (Foto: Istimewa)
Selasa, 08 Februari 2022 11:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah membolehkan anak-anak di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkunjung ke mal meski baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Pada saat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan lebih ketat di taman bermain. Anak-anak boleh berkunjung ke taman bermain hanya jika sudah vaksinasi lengkap. "Dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun, apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ucap Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Syarat vaksinasi dosis pertama juga berlaku saat anak-anak mengunjungi bioskop. Aturan serupa pun berlaku di tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya. Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku di seluruh daerah di Jawa-Bali. Tidak ada perbedaan aturan mengenai syarat kunjungan anak-anak ke tempat umum pada daerah level 1, 2, dan 3.

Aturan itu berlaku mulai hari ini. Pemerintah baru akan mengevaluasi seluruh aturan PPKM Jawa-Bali pada 14 Februari mendatang. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM di Jawa dan Bali. Pemerintah menetapkan sejumlah daerah aglomerasi naik ke level 3.

Beberapa daerah yang mengalami hal tersebut adalah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali. Daerah-daerah itu wajib menerapkan aturan yang lebih ketat dibandingkan pekan lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/