Jokowi dan Tito Diharap Tutup Pintu Korup di Kemendagri
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
"Kalau Kemendagri itu kan sudah jadi budaya ya. Kita tidak menunjuk individu siapa yang melakukan, tapi kan kita lebih memberitahukan kepada semua orang bahwa ada pintu-pintu itu di situ. Sekarang, siapa yang bisa hentikan? Pertama dan utama itu adalah Pak Presiden karena beliau mantan walikota dan gubernur, dia tahu dong, paling tidak saat urus SK, urus dana bagi hasil," kata Pigai kepada GoNEWS.co sebagaimana dikutip, Senin.
Berita Terkait: Tito Punya Cara Cegah Pungli di Daerah, Bagaimana Celah di Kemendagri?
Berita Terkait: Tri Tito Dorong Anggota DWP Kemendagri Perkuat Visi-Misi
Sosok kedua yang diharap bisa menutup pintu-pintu itu, menurut Pigai adalah menteri dalam negeri. "Beliau mantan Kapolri, nah kita minta Mendagri (punya atensi, red)."
"Jadi, presiden dan mendagri aja yang bisa selesaikan. Tidak bisa kita berharap orang lain yang menyelesaikan atau menutup pintu-pintu itu," kata Pigai.
Berita Terkait: Tito Apresiasi Tingginya Kepemilikan Kartu Identitas di Pulau Laut Natuna
Berita Terkait: Belajar dari Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan, BNPP Perkuat Arsip
Sebelumnya, Pigai menyebut ada 23 pintu sogok, suap, peras dan korupsi di Kemendagri. Ia merinci;
1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara/Biro Hukum). (Pintu suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul. (Pintu Sogok)
3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga (relatif, red) mesti suap.
4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Pintu suap)
5. Pemekaran Wilayah di Direktorat Pemerintahan Umum (Pintu Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.
6. Penambahan jumlah penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri. (Pintu suap/peras)
7. Penambahan dan Pengurangan DAU (Pintu suap)
8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri. (Pintu suap)
9. Pengurusan Batas Wilayah. (Pintu suap)
10. Pembuatan Peta Wilayah. (Pintu Kolusi)
11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Pintu Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yang disediakan oleh Perusahaan.
12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupaten. (Pintu suap)
13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Pintu Suap)
14. Proses seleksi Sekda Provinsi, kab/kota agar katrol Nilai. (Pintu suap)
15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Pintu korupsi di proyek).
17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke daerah. (Pintu Suap)
18. Penilaian Kinerja Pemda. (Pintu Suap)
19. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan. (Pintu Peras)
20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri. (Pintu sogok)
21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif. (Pintu sogok)
22. Dana PEN. (Pintu suap)
23. Dll.
Pigai berharap, bermodal informasi puluhan pintu tersebut maka aparat penegak hukum dapat dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan di Kemendagri yang Ia sebut sebagai "Kejahatan moral sistemik."***
Editor | : | Muslikhin Effendi |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |