Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  DPR RI

Tindak Oknum Pelaku Asusila, Komisi III Apresiasi Polda Kalsel

Tindak Oknum Pelaku Asusila, Komisi III Apresiasi Polda Kalsel
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam suatu pertemuan di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (3/2/2022). (foto: ist./dpr)
Minggu, 06 Februari 2022 13:58 WIB
BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi pemberhentian tidak hormat terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap salah satu Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Apresiasi disampaikan usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kapolda Kalsel, Kepala Kejati Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis lalu.

"Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalsel terhadap oknum polisi berinisial BT itu sudah tepat," kata Khairul dikutip dari siaran parlemen yang dibaca GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Berita Terkait: Diduga Cabuli Bocah Di Bawah Umur, Anggota DPR RI Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Berita Terkait: Batita Diduga Korban Perkosaan Datangi Komnas Perempuan 

Dengan dilakukannya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), maka oknum polisi berinisial BT sejak hari Sabtu, 29 Januari 2022 statusnya sudah resmi bukan anggota Polri, dan kembali menyandang status warga sipil. Oleh karena itu, Pangeran berharap kepada Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel hingga Kepala Pengadilan Tinggi untuk dapat membantu dan memperhatikan masa depan mahasiswi korban asusila BT.

"Hasil dari pertemuan kali ini nantinya kita (Komisi III DPR RI) akan sampaikan pula kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung," ujar Pangeran.

Berita Terkait: Gegara Kasus Perkosaan, IPW Desak Kapolri Copot Humas Polda Jateng 

Berita Terkait: Kepergok Mencuri Sawit, Janda di Sumsel Malah Diperkosa 2 Sekuriti 

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan coaching clinic kepada personel Polda Kalsel untuk menjadi anggota Polri yang baik, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan terbaik kepada korban asusila BT, khususnya untuk masa depannya.

"Semoga apa yang diberikan dapat sedikit banyak mengobati apa yang telah terjadi kepada korban, walaupun tidak semua bisa dikembalikan," ucap Kapolda Kalsel.

Berita Terkait: Perkosa Anak yang Diadopsi, Pendeta di Rusia Ditangkap Polisi 

Berita Terkait: Kasus Sudah P21, IPW Desak Polda Jatim Tangkap dan Tahan Irsan Pribadi Susanto 

Sementara itu, Rektor ULM Sutarto Hadi yang turut hadir mengaku mengapresiasi adanya atensi langsung dari Komisi III DPR RI atas kasus asusila yang menimpa mahasiswa ULM.

"Kami apresiasi atas penjelasan Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan atas kasus yang menimpa mahasiswi kami. Komisi III telah memberikan penekanan pentingnya agar persoalan ini tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Rektor ULM.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DPR RI, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/