Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
19 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Politik

HNW Perjuangkan Kembali Proporsionalitas Majelis Masyaikh Pesantren

HNW Perjuangkan Kembali Proporsionalitas Majelis Masyaikh Pesantren
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Kamis, 03 Februari 2022 21:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyayikh di Pondok Pesantren. Majelis Masyaikh mestinya mencakup 3 jenis Pesantren sebagaimana yang diakui di dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Banyak kalangan pesantren, kata HNW menyampaikan aspirasi dan kritik, karena keanggotaan Majelis Masyaikh yang ditetapkan oleh Menteri Agama yang berjumlah 9 tokoh, tapi baru terdiri dari satu jenis pesantren saja. Belum merefleksikan keterwakilan yang proporsional dari 3 jenis Pesantren yang diakui oleh Pemerintah dan UU Pesantren. Yaitu Pesantren Salafiyah (tradisional), Khalafiyah/Mu’adalah (Modern) maupun yang Mengintegrasikan Kurikulum pendidikan Umum dan Agama.

"Saya kembali mengusulkan agar Kemenag menambah keanggotaan Majelis Masyaikh, sebagaimana diusulkan oleh AHWA, sehingga bisa merepresentasikan secara proporsional semua jenis pesantren yang sudah dicantumkan di UU Pesantren. Ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan dari banyak Kyai, Nyai, Pimpinan Pondok Pesantren maupun Organisasi Kepesantrenan," tutur HNW dalam FGD Komisi VIII DPR dengan Dirjen Pendidikan Islam, Rabu (2/2).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, dalam Raker dengan Menteri Agama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS juga telah menyampaikan dorongan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh tersebut. Hal itu telah disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama 24 Januari 2022.

Saat itu Menteri Agama menyetujui untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kembali jumlah dan keterwakilan ragam pesantren yang ada di Indonesia dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.

Namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan tersebut. Padahal sudah banyak Kiai dan pengasuh Pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh, dan tuntutan untuk proporsionalitasnya.

"Oleh karena itu, saya ingatkan kembali agar Dirjen Pendis yang membidangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai pelaksana teknis untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari kalangan Pesantren ini secara serius," harapnya.

HNW menegaskan, desakan itu bukan untuk mengubah Anggota Majelis Masyaikh yang sudah ditetapkan oleh Menag. Melainkan agar keanggotaan Majelis Masyaikh memenuhi aspek keadilan dan proporsionalitas dengan menambah keanggotaannya menjadi jumlah maksimal yakni 17 Kiai/Nyai sebagaimana diusulkan oleh lembaga yang berwenang yaitu AHWA, yang juga dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Penambahan jumlah tersebut, menurut HNW tak akan berdampak signifikan pada kebutuhan anggaran. Namun, bila hal itu dilaksanakan, akan berdampak besar pada dunia pesantren. Karena dengan diakomodasinya usulan, itu kehormatan dan ketenteraman bagi para Kiai dan pengelola Ponpese.

Sekaligus dapat memaksimalkan kinerja Majelis Masyaikh yang menurut UU Pesantren tugasnya sangat berat dan strategis, mulai dari menetapkan struktur kurikulum hingga memeriksa ijazah santri.

"Jika usulan ini dikabulkan, berarti berbagai pimpinan Pesantren dan organisasi Pondok Pesantren akan mendapatkan bukti perlakuan keadilan bagi semua jenis pondok pesantren. Sehingga sinergi, kerja sama dan saling menghormati antara Pemerintah (Kementerian Agama) dengan dunia Pesantren akan semakin mudah dilaksanakan. Program-program untuk meningkatkan kualitas santri dan pesantren, moderasi beragama, akan lebih mudah dihadirkan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/