Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Saksi Ahli Sebut Alih Fungsi Lahan RRI kepada Kemenag Cacat Formil

Saksi Ahli Sebut Alih Fungsi Lahan RRI kepada Kemenag Cacat Formil
Suasana persidangan. (Foto: Istimewa untuk dok GoNews.co)
Selasa, 25 Januari 2022 23:19 WIB
JAKARTA -Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyatakan, alih fungsi lahan kompleks Pemancar RRI di Cimanggis Depok Jawa Barat kepada Kementerian Agama untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) cacat formil sejak awal sehingga harus dibatalkan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan pendapat sebagai ahli hukum tata negara pada gugatan melawan hukum perkara No 655/Pdt.G/PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022), kemarin.

"Alih fungsi aset lahan pemancar RRI Cimanggis seluas 143 hektar di atas tanah yang sedang berfungsi sejumlah pemancar siaran radio dan dialihkan untuk pembangunan Universitas Internasional Indonesia (UIII) tidak memenuhi syarat formal sesuai PP No. 27/2014 ttg BMN pasal 54 dan 58. Dan ditindak lanjuti dengan PMK no.111/PMK.06/2017 tentang tata cara pemindah tanganan BMN," kata Sandi dikutip GoNEWS.co dari siaran pers, Selasa (25/1/2022)

Sebelumnya, penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta yakni, mantan direktur teknologi dan Media Baru LPP RRI (periode 2016-2021) Rahardian Ginggin, mantan Kepala RRI Marauke Tomy Kowady Welas dan Rahmana sebagai kepala desk siaran bahasa Inggris - Voice of Indonesia.

Para saksi fakta menyampaikan bahwa proses alih fungsi fungsi tidak melalui mekanisme yang lazim, sehingga mengakibatkan kerugian bagi RRI dan hak publik dalam mengakses informasi, khususnya melalui pemancar MW yang diperuntukkan bagi masyarakat terpencil dan tidak terjangkau oleh pemancar FM.

Kemudian juga masyakat luar negeri yang selama ini mengakses informasi siaran luar negeri RRI melaui pemancar Short wave (SW) juga tidak terdengar lagi segera setelah pembangunan UIII dimulai. Para saksi juga mengakui proses pengambilan keputusan penyerahan aset kompleks pemancar RRI itu tidak disosialisasikan terlebih dahulu di internal, kecuali ekslusif di tingkat elit direksi dan Dewas (Dewan Pengawas).

Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (Dewas, periode 2016-2021) Frederik Ndolu menuturkan, Kampus UIII dibangun dengan megah di lahan RRI seluas 143 hektar dengan biaya APBN kurang lebih Rp4 triliun.

Frederik menjelaskan lahan di Cimanggis, Depok itu adalah aset RRI yang digunakan sebagai area menara pemancar. Sejak diambil alih untuk pembangunan UIII, kata dia, siaran RRI di dalam dan luar negeri tidak bisa diakses melalui pemancar MW dan SW.

Untuk diketahui, perkara itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tertanggal 10 November 2020. Persidangan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan para saksi pekan ini di PN Jakarta Pusat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/